SELAMAT DATANG DI ISTANA MULIA : INSYA ALLAH MURAH DAN PENUH BERKAH (35% DARI HASIL BERSIH AKAN DIGUNAKAN UNTUK PEMBERDAYAAN ISTANA YATIM INDONESIA

Minggu, 29 September 2013

LARANGAN DALAM HAJI DAN UMRAH


APA LARANGAN-LARANGAN DALAM HAJI DAN UMRAH ? BAGAIMANA ANDA DAPAT MENJAUHI LARANGAN-LARANGAN DALAM HAJI DAN UMRAH SEHINGGA MENJADI UMRAH DAN HAJI MABRUR ?

Rasulullah Saw. bersabda: “Sesungguhnya Ibrahim (atas perintah Allah) mengharamkan kota Mekah, dan aku (atas perintah Allah pula) mengharamkan kota Madinah. Tidak dibenarkan mencabut pohonnya tidak juga memburu binatangnya.” (HR. Bukhari)[i]

Terdapat enam hal yang terlarang untuk dilakukan selama haji dan umrah, yakni:[ii]
Terlarang bagi laki-laki mengenakan pakaian yang berjahit seperti kemeja, celana, sepatu dan sebagainya, atau yang melingkungi badan seperti sarung, sorban dan sebagainya. Jamaah haji hanya doperbolehkan mengenakan semacam kain panjang atau handuk yang dililitkan ke tubuhnya, juga diperbolehkan baginya mengenakan sandal yang terbuka. Kecuali jika sama sekali tidak mendapatkan kain seperti itu, maka boleh memakai celana. Diperbolehkan juga mengenakan ikat pinggang dan berteduh ketika dalam kendaraan (bangunan). Tetapi tidak diperbolehkan menggunakan penutup kepala (yang langsung menyentuh kepala). Jika sekiranya melanggar larangan ini, maka wajib membayar dam (denda) seekor domba.

Adapun bagi wanita, diperbolehkan mengenakan pakaian yang berjahit, tetapi terlarang baginya menutupi wajahnya dengan sesuatu yang bersentuhan langsung dengannya seperti cadar.
Terlarang memakai wangi-wangian (kecuali yang dipakai sebelum ihram). Oleh sebab itu, hendaknya dijauhi segala sesuatu yang dianggap sebagai wangi-wangian menurut kebiasaan.
Memotong kuku dan mencukur (menghilangkan) rambut, termasuk larangan bagi siapa saja yang sedang ber-ihram. Bagi yang melanggar, diharuskan membayar dam. Tetapi diperbolehkan baginya memakai celak mata, mandi, berbekam dan menyisir rambut.

Terlarang pula melakukan jima’ (bersenggama). Melakukannya sebelum tahallul pertama, merusak (membatalkan) haji disamping mewajibkan pembayaran dam berupa seekor unta atau sapi, atau tujuh ekor domba. Dan apabila hal itu dilakukan setelah tahallul pertama, maka hajinya tidak menjadi batal, tetapi tetap diharuskan membayar denda seekor unta, atau sapi atau tujuh ekor domba.

Disamping jima’, terlarang pula melakukan hal-hal yang merupakan pendahuluan jima’, seperti mencium istri atau bersentuhan dengan sengaja. Demikian pula melakukan istimna (masturbasi). Semuanya itu hukumnya haram dan mewajibkan denda seekor domba. Diharamkan pula melakukan akad nikah atauu menikahkan orang lain, tetapi hal tersebut tidak mewajibkan denda, karena akad tersebut tidak sah dan dianggap tidak ada.

Membunuh binatang buruan. Jika hal ini dilanggar, maka diharuskan membayar denda seekor hewan ternak yang besar tubuhnya mirip dan menyerupai yang terbunuh. Adapun binatang laut, tidak ada larangan dalam membunuhnya.

Larangan Selama di Tanah Suci

Adapun yang diharamkan untuk dilakukan di tanah suci adalah sebagai berikut:[iii]
Non muslim dilarang memasuki tanah haram (tanah suci) dimulai sejak turunnya firman Allah pada tahun ke 9 Hijriyah. Ini adalah ketetapan Allah sesuai dengan firman-Nya: “Hai orang-orang yang beriman sesungguhnya orang-orang musyrik itu najis (jiwanya karena mempersekutukan Allah), maka janganlah mereka mendekati Masjidil haram setelah tahun ini.” (QS. 9:28)


  • Berburu atau membunuh binatang kecuali yang berbahaya
  • Mencabut tumbuh-tumbuhan yang tumbuh dengan sendirinya
  • Membuang atau membawa sebagian tanah atau batuan yang ada di tanah haram
  • Memungut barang yang ditemukan kecuali untuk dikembalikan
  • Peperangan di tanah haram.



[i] Maisarah Zas. Haji dan Pencerahan Jati Diri Muslim. (Bandung: Alfabeta, 2005). hlm. 167.
[ii] Al-Ghazali. Rahasia Haji dan Umrah. (Bandung: Karisma, 1997). hlm. 37-38.
[iii]Maisarah Zas. Op.Cit. hlm. 167.


Berikut Larangan-larangan dalam Melaksanakan Ibadah Haji dan Umroh Persembahan Ustadz Zaenal dan Ustadz dr. Setyobudi :

  • Tidak boleh berbuat kefasikan dan jidal (perdebatan) saat melaksanakan ibadah haji. Allah berfirman pada Q. S. Al-Baqarah: 197. Saat haji kita harus hati-hati, jangan berbuat rofash, fasik, dan jidal
  • Orang yang mukhrim atau orang yang sudah berpakaian ikhrom dilarang untuk memakai gamis, sorban, serwal, sepatu, dan wewangian. Sedangkan untuk wanita tidak diperkenankan memakai cadar dan kaos tangan
  • Disaat memakai pakain ikhrom tidak boleh menikah atau menikahkan dan meminang di sana
  • Seorang yang mukhrim tidak boleh berburu (Q. S. Al-Maidah: 95)
  • Tidak diperkenankan mencabut duri di tanah Haram dan barang yang tercecer kecuali untuk mengumumkannya
  • Wanita haid dilarang mengerjakan Tawaf di Baitullah
  • Tidak boleh berbicara selama Tawaf kecuali pembicaraan yang baik
  • Tidak boleh berlebihan memilih batu untuk melempar Jumroh, jangan terlalu besar
  • Tidak boleh memukul dan mengusir orang lain ketika melempar Jumroh
  • Tidak boleh (haram) menggauli istri sebelum Tawaf Ifadhah (bagi seorang yang mukhrim)
  • Para wanita dilarang mengundul rambutnya, diperbolehkan hanya menggunting rambutnya
  • Dilarang meninggalkan kota Mekah sebelum melakukan Tawaf Wada’ kecuali wanita yang haid

Istana Mulia Tour dan Travel Murah dan Berkah Perwakilan Ciledug, dan akan segera dibuka Travel perwakilan Marketing Cipulir, Joglo kembangan, Jakarta, Pondok Aren Bintaro, Cipondoh Tangerang, dll 
Siap Melayani Tamu Allah SWT untuk Haji ONH Plus dan Umroh Tahun 2013 Juga Tersedia Program Paket Tour Wisata Muslim Murah dan Berkah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar